FAKTOR
PENYEBAB MASYARAKAT
MELANGGAR
NILAI DAN NORMA
Disusun untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah
Filsafat Moral
Yang diampu oleh Bpk. Drs.
Zainudin, M.Pd
Oleh
M.Ma’riful Romadon, S.Pd.
UNIVERSITAS
ISLAM BALITAR
FAKULTAS
KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI PKn
Desember
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dewasa ini banyak sekali masyarakat
yang melakukan tindakan melanggar, baik itu melanggar norma maupun hukum.
Kebanyakan masyarakat bukanya tidak tahu arti dan fungsi norma dan hukum, hanya
saja mereka berusaha menutup diri dan seolah-olah acuh terhadap nilai dan norma
itu sendir.
Yang paling mengkhawatirkan adalah
hal ini justru kebanyakan dilakukan oleh generasi muda, ironis memang ketika
kita mengkaji berbagai macam permasalahan yang terkait dengan anak muda, karena
masalahnya sangat kompleks dan sangat sulit diatasi, bukan berarti kita harus
berdiam diri dan tidak malakukan apa-apa, karena sejatinya secara kodrati dalam
setiap individu manusia menginginkan adanya sebuah aturan yang dapat digunakan
sebagi pijakan , yang tidak lain adalah norma agama.
Sebenarnya masyarakat bukan tidak
faham tentang ketentuan norma dan hokum ini, hanya saja ini dikarenakan adanya
sifat Defisiensi Sosial. Dari pemaparan diatas kami akan berusaha mengkaji
perihal penyebab masyarakat tidak mematuhi Norma dan Hukum.
2.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang telah
diungkapkan diatas maka dalam makalah ini akan membahas diantaranya.
a.
Pengertian Hukum dan Norma!
b.
Pengertian Defisiensi Sosial!
c.
Pelanggaran terhadap nilai dan Norma,
sekaligus penyebabnya!
d.
Upaya Preventif agar masyarakat tidak
melanggar Norma!
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum dan Norma
Hukum adalah seperangkat aturan
yang didalamnya terdapat ketentuan yang mengingat tentang suatu hal, sekaligus
sanksi baggi siapapun yang melanggar, hokum berfungsi sebagai alat pencegah,
penyeimbang dan sekaligus pemaksa masyarakat agar tidak melanggar hokum itu
sendiri.
Norma adalah, seperangkat kaidah
yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, diantaranya adalah norma
agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum. Hukum merupakan bagian dari pada
Norma, sebenarnya fungsi keduanya hampir sama akan tetapi kedudukan norma
dianggap lebih, sedangkan hukum termasuk didalamnya, hukum memiliki sanksi
langsung, dan tidak semua norma memberlakukan sanksi langsung seperti halnya
norma agama yang berasal dari Tuhan yang sanksinya tidak langsung.
2.2 Pengertian
Defisiensi Sosial
Defisiensi Sosial adalah kondisi
dimana individu yang hidupnya delingment(nakal,
jahat), selalu melakukan kejahatan dan bertingkah laku asocial atau antisocial.
Ciru-ciri orang yang mengalami defisinsi sosial adalah cenderung psikotis dan mengalami regresi, dengan
penyimpangan-penyimpangan relasi kemanusiaan . Sikapnya dingin, beku, tanpa
afeksi. Emosinya labil, munafik, jahat dan sangat egoistis, self centered, dan tidak menghargai
orang lain. Di sisi tingkah laku, orang yang mengalami defisiensi sosial selalu
salah dan jahat(misconduct), sering
melakukan kekerasan, kejahatan dan penyerangan. Ia selalu cenderung untuk
melanggar hukum, norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
2.3 Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma dan
Factor Penyebabnya
Maran
(2000:41) berpendapat, “Norma adalah suatu aturan khusus, atau seperanglat
peraturan tentang apa yang harus dn apa yang tidak dilakukan oleh masyarakat”
Norma adalah stansdart yang ditetapkan sebagai garis pedoman bagi setiap
aktivitas manusia. Namun demikian secara actual, perilaku manusia dapat
menyimpang dari norma-norma yang ada. Pelanggaran terhadap norma bagi bagi para
defisiensi moral tanpa selembar rasa belas kasihan dan perikemanusiaan dan
bahkan dua kali lipat dari para pembunuh moral.
Mengingat kejamnya para defisiensi
moral sehingga ia tidak lagi mengakui adanya norma yang berlaku, kita
diharuskan untuk berhati-hati terhadap mereka. Sewaktu-waktu bahaya maut akan
selalu mengancam kita.
Adapun factor-faktor yang menjadi
penyebab individu melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma adalah sbb.
a.
Kelainan psikis sejak lahir yaitu
kelainan yang diperoleh individu sejak ia lahir, biasanya karena pengaruh
genitas.
b.
Kebutuhan pokok tidak seimbang dengan
keinginan, biasanya ini sering dijadikan dalih untuk mengaburkan proses hukum,
karena terkesan ini terkait dengan masalah sosial.
c.
Individu kurang mampu menyesuaikan diri
dengan lingkungan, sehingga ia mersa terasing dan terkucil yang berakibat ia
sering melakukan tindakan regresi terhadap nilai dan norma.
d.
Cacat jasmani sejak lahir, ini terkait
dengan kondisi fisik seseorang.
e.
Pengaruh lingkungan yang brutal dan
liar, biasanya sering muncul di terminal maupun stasiun, dimana aktivitas yang
dilakukan cenderung untuk melakukan tindakan penipuan untuk mendapat
keuntungan.
f.
Kondisi keluarga yang kurang harmonis
sehingga menyebabkan seseorang mengalami tekanan dan depresi, sehingga ia mersa
tidak ada gunanya lagi hidup dengan peraturan.
g.
Kurang tegasnya penerapan sanksi
terhadap hukum itu sendiri yang menyebabkan individu menganggap remeh hukum.
h.
Karena labeling dari masyarakt, biasanya
para pelaku enggan melakukan pembenahan diri karena sudah terlanjur mendapat
predikat buruk dari masyarakat.
2.4 Usaha preventif untuk mengurangi tingkat pelanggaran terhadap
Nilai dan Norma
a.
Memberikan pemahaman sejak dini kepada anak agar selalu mentaati peraturan,
misalnya anak diberikan pendidikan kejujuran baik di lingkungan sekolah maupun
keluarga.
b.
Membekali diri dengan nilai spiritual agar mampu terhindar dari pengaruh
negative yang mengarah kepada pelanggaran terhadap nilai dan norma.
c.
Memilah dan memilih teman.
d.
Sebisa mungkin agar tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang menyimpang, seperti
bekerja,dan melakukan aktivitas sosial lainya.
e.
Pemberian sanksi moral maupun pidana bagi yang melanggar, akan tetapi juga
harus didukung oleh pelaksanaan hukum yang adil.
Dari beberapa indicator
diatas hendaknya juga harus didimbangi pelaksanaan norma dan hukum yang tegas,
BAB III
KESIMPULAN
Norma dan nilai pada dasarnya
digunakan sebagai alat untuk mengatur, mencegah, pemaksa, sekaligus penyeimbang
dalam masyarakat. Namun dewasa ini nilai dan norma seperetinya hanya dijadikan
sebagai sebuah wacana belaka, tanpa pernah mengerti makna dan fungsi norma itu
sendiri.
Dengan adanya pengaruh westernisasi
yang semakin lama semakin gencar kita lihat, maka kita dituntu untuk sebisa
mungkin membentengi kita dengan dasar yang kuat agar tidak terjerumus kedalam
berbagai macam tindakan yang melanggar Nilai dan Norma, terutama dampaknya bagi
para generasi muda.
DAFTAR
PUSTAKA
Maran, Rafael Raga. 2000. Manusia dan Kebudayaan dalam Perspektif Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Rineke
Cipta.
Kartono, Kartini. 1997. Patologi Sosial. Bandung: CV Rajawali