Kamis, 13 Juni 2013

FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT
MELANGGAR NILAI DAN NORMA
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Filsafat Moral
Yang diampu oleh Bpk. Drs. Zainudin, M.Pd
Oleh
M.Ma’riful Romadon, S.Pd.



 

UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PKn
Desember 2010







BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang melakukan tindakan melanggar, baik itu melanggar norma maupun hukum. Kebanyakan masyarakat bukanya tidak tahu arti dan fungsi norma dan hukum, hanya saja mereka berusaha menutup diri dan seolah-olah acuh terhadap nilai dan norma itu sendir.
Yang paling mengkhawatirkan adalah hal ini justru kebanyakan dilakukan oleh generasi muda, ironis memang ketika kita mengkaji berbagai macam permasalahan yang terkait dengan anak muda, karena masalahnya sangat kompleks dan sangat sulit diatasi, bukan berarti kita harus berdiam diri dan tidak malakukan apa-apa, karena sejatinya secara kodrati dalam setiap individu manusia menginginkan adanya sebuah aturan yang dapat digunakan sebagi pijakan , yang tidak lain adalah norma agama.
Sebenarnya masyarakat bukan tidak faham tentang ketentuan norma dan hokum ini, hanya saja ini dikarenakan adanya sifat Defisiensi Sosial. Dari pemaparan diatas kami akan berusaha mengkaji perihal penyebab masyarakat tidak mematuhi Norma dan Hukum.
2.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diungkapkan diatas maka dalam makalah ini akan membahas diantaranya.
a.                   Pengertian Hukum dan Norma!
b.                  Pengertian Defisiensi Sosial!
c.                   Pelanggaran terhadap nilai dan Norma, sekaligus penyebabnya!
d.                  Upaya Preventif agar masyarakat tidak melanggar Norma!
BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hukum dan Norma
Hukum adalah seperangkat aturan yang didalamnya terdapat ketentuan yang mengingat tentang suatu hal, sekaligus sanksi baggi siapapun yang melanggar, hokum berfungsi sebagai alat pencegah, penyeimbang dan sekaligus pemaksa masyarakat agar tidak melanggar hokum itu sendiri.
Norma adalah, seperangkat kaidah yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, diantaranya adalah norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum. Hukum merupakan bagian dari pada Norma, sebenarnya fungsi keduanya hampir sama akan tetapi kedudukan norma dianggap lebih, sedangkan hukum termasuk didalamnya, hukum memiliki sanksi langsung, dan tidak semua norma memberlakukan sanksi langsung seperti halnya norma agama yang berasal dari Tuhan yang sanksinya tidak langsung.
 2.2      Pengertian Defisiensi Sosial
Defisiensi Sosial adalah kondisi dimana individu yang hidupnya delingment(nakal, jahat), selalu melakukan kejahatan dan bertingkah laku asocial atau antisocial. Ciru-ciri orang yang mengalami defisinsi sosial adalah cenderung psikotis dan mengalami regresi, dengan penyimpangan-penyimpangan relasi kemanusiaan . Sikapnya dingin, beku, tanpa afeksi. Emosinya labil, munafik, jahat dan sangat egoistis, self centered, dan tidak menghargai orang lain. Di sisi tingkah laku, orang yang mengalami defisiensi sosial selalu salah dan jahat(misconduct), sering melakukan kekerasan, kejahatan dan penyerangan. Ia selalu cenderung untuk melanggar hukum, norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
2.3       Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma dan Factor Penyebabnya
Maran (2000:41) berpendapat, “Norma adalah suatu aturan khusus, atau seperanglat peraturan tentang apa yang harus dn apa yang tidak dilakukan oleh masyarakat” Norma adalah stansdart yang ditetapkan sebagai garis pedoman bagi setiap aktivitas manusia. Namun demikian secara actual, perilaku manusia dapat menyimpang dari norma-norma yang ada. Pelanggaran terhadap norma bagi bagi para defisiensi moral tanpa selembar rasa belas kasihan dan perikemanusiaan dan bahkan dua kali lipat dari para pembunuh moral.
Mengingat kejamnya para defisiensi moral sehingga ia tidak lagi mengakui adanya norma yang berlaku, kita diharuskan untuk berhati-hati terhadap mereka. Sewaktu-waktu bahaya maut akan selalu mengancam kita.
Adapun factor-faktor yang menjadi penyebab individu melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma adalah sbb.
a.          Kelainan psikis sejak lahir yaitu kelainan yang diperoleh individu sejak ia lahir, biasanya karena pengaruh genitas.
b.         Kebutuhan pokok tidak seimbang dengan keinginan, biasanya ini sering dijadikan dalih untuk mengaburkan proses hukum, karena terkesan ini terkait dengan masalah sosial.
c.          Individu kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, sehingga ia mersa terasing dan terkucil yang berakibat ia sering melakukan tindakan regresi terhadap nilai dan norma.
d.         Cacat jasmani sejak lahir, ini terkait dengan kondisi fisik seseorang.
e.          Pengaruh lingkungan yang brutal dan liar, biasanya sering muncul di terminal maupun stasiun, dimana aktivitas yang dilakukan cenderung untuk melakukan tindakan penipuan untuk mendapat keuntungan.
f.          Kondisi keluarga yang kurang harmonis sehingga menyebabkan seseorang mengalami tekanan dan depresi, sehingga ia mersa tidak ada gunanya lagi hidup dengan peraturan.
g.         Kurang tegasnya penerapan sanksi terhadap hukum itu sendiri yang menyebabkan individu menganggap remeh hukum.
h.         Karena labeling dari masyarakt, biasanya para pelaku enggan melakukan pembenahan diri karena sudah terlanjur mendapat predikat buruk dari masyarakat.
2.4       Usaha preventif  untuk mengurangi tingkat pelanggaran terhadap Nilai dan Norma
a. Memberikan pemahaman sejak dini kepada anak agar selalu mentaati peraturan, misalnya anak diberikan pendidikan kejujuran baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
b. Membekali diri dengan nilai spiritual agar mampu terhindar dari pengaruh negative yang mengarah kepada pelanggaran terhadap nilai dan norma.
c. Memilah dan memilih teman.
d. Sebisa mungkin agar tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang menyimpang, seperti bekerja,dan melakukan aktivitas sosial lainya.
e. Pemberian sanksi moral maupun pidana bagi yang melanggar, akan tetapi juga harus didukung oleh pelaksanaan hukum yang adil.
Dari beberapa indicator diatas hendaknya juga harus didimbangi pelaksanaan norma dan hukum yang tegas,
BAB III
KESIMPULAN
Norma dan nilai pada dasarnya digunakan sebagai alat untuk mengatur, mencegah, pemaksa, sekaligus penyeimbang dalam masyarakat. Namun dewasa ini nilai dan norma seperetinya hanya dijadikan sebagai sebuah wacana belaka, tanpa pernah mengerti makna dan fungsi norma itu sendiri.
Dengan adanya pengaruh westernisasi yang semakin lama semakin gencar kita lihat, maka kita dituntu untuk sebisa mungkin membentengi kita dengan dasar yang kuat agar tidak terjerumus kedalam berbagai macam tindakan yang melanggar Nilai dan Norma, terutama dampaknya bagi para generasi muda.
DAFTAR PUSTAKA
Maran, Rafael Raga. 2000. Manusia dan Kebudayaan dalam Perspektif Ilmu        Budaya Dasar. Jakarta: Rineke Cipta.
 
Kartono, Kartini. 1997. Patologi Sosial. Bandung: CV Rajawali